SANCAnews.id – Vonis bebas terhadap mantan kepala Satuan Samapta
Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan membuat
keluarga korban menangis.
Keluarga korban Tragedi
Kanjuruhan, Isatus Sa’adah (24) yang menyaksikan sidang vonis tersebut, tak
kuasa menahan tangis dan kecewanya mendengar satu terdakwa divonis bebas.
“Rasa keadilan kami kembali
terkoyak,” kata Isa yang sengaja datang dari Malang untuk mengawal kasus yang
merenggut adiknya.
Isa yang merasa lelah mengawal
kasus ini hingga naik ke persidangan, mengaku kecewa berat mendengar vonis
hakim yang seakan menutup mata terhadap 135 nyawa yang hilang dalam tragedi 1
Oktober 2022 tersebut.
“Seharusnya, putusan hakim itu
maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya
pada vonis hari ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan
kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Menyatakan terdakwa tidak
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa.
Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua
Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya,
Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
“Membebaskan terdakwa oleh karena
dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan
dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” sambungnya.
Menurut hakim, terdakwa tidak
bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan
orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang
lain menderita luka-luka.
Menanggapi putusan hakim
tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum
(JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena
dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan
Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada
Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan
Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu
berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk
ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin tak
terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda
lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. (inilah)