SANCAnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi
menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah dalam
kasus pengubahan putusan MK. Lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023. MKMK
menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 pada
terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim
konstitusi.
"Sebagaimana tertuang dalam
sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip
integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar
putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret
2023.
MKMK menyatakan Guntur memang
berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan
perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi
Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena usulan
perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya
sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut
memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico
Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU
MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai
hakim konstitusi pada 29 September 2022.
Zico menemukan kejanggalan pada
putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda
dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa
"dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi
"ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut
diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023
ini disampaikan setelah MKMK meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk
Panitera dan para Hakim MK. Dalam sidang, MKMK menyampaikan keterangan dari
mereka yang diperiksa, salah satunya yaitu dari Guntur Hamzah.
Berikut beberapa keterangan yang
disampaikan Guntur, yang dibacakan MKMK:
1. Bahwa Pemberi Keterangan
(Guntur Hamzah) mengakui dirinya yang mengusulkan perubahan frasa "Dengan
demikian" menjadi "Ke depan". Pembacaan putusan tersebut merupakan
hari pertama dirinya sebagai Hakim Konstitusi pada 23 November 2022. Sebelum
pembacaan putusan tersebut, dan setelah pelantikan sebagai Hakim Konstitusi,
Guntur menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara dan mengikuti
pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya.
2. Guntur menyarankan Majelis
Kehormatan melihat rekaman RPH 23 November, di mana dirinya mendapat gambaran
bahwa para Hakim menerima kehadirannya yang pada intinya menyatakan bahwa
kejadian pergantian Hakim Konstitusi ini tidak terulang lagi, dan ke depan
tidak terjadi lagi. Saat itu, dirinya tidak membaca detil draf Putusan karena
ada 5 Putusan, di mana sebagai hakim baru tidak ingin gegabah seakan-akan
mengetahui semuanya.
3. Guntur menyimpulkan kejadian
pergantian Hakim Konstitusi tidak terjadi lagi. Saat sidang pembacaan putusan
dengan menggunakan toga, dirinya sedang menjalankan kekuasaan kehakiman yang
dijamin UU Kekuasaan Kehakiman, di mana ketika hakim menjalankan tugas
kekuasaan kehakimannya, dirinya menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka,
yang kemudian disebut pula bahwa kekuasaan kehakiman adalah hakim dalam
menjalankan tugas dan wajib menjaga kemandirian peradilan. Di hari sidang
pembacaan putusan tersebut dirinya sudah diambil sumpah sebagai Hakim
Konstitusi.
4. Bahwa saat diberikan 5 draf
putusan, pemberi keterangan membaca draf tersebut sebagai bagian dari tugas
seorang Hakim. Oleh karena dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23
November agar kejadian penggantian hakim tidak terulang lagi maka menurut
professional adjustment-nya, bagusnya frasa "Dengan Demikian" diubah
menjadi "Ke depan".
5. Menurut Guntur dengan
ditandatanganinya dokumen putusan oleh sembilan hakim, sebenarnya masalah
tersebut sudah selesai dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, seperti UU MK dan UU KIP.
Sebelumnya, Jokowi melantik
Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta
Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam
Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.
"Mengangkat Guntur Hamzah
sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan
di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang
dibacakan saat pelantikan.
Guntur menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR. (tempo)