SANCAnews.id – Gara-gara seorang presiden tidak konsisten pada ucapannya, hancur semua. Begitu yang tergambar dari kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang "menjilat" ludah sendiri soal kebijakan pembantu-pembantunya tidak boleh rangkap jabatan.

 

Dalam satu kesempatan, Jokowi pernah tegas mengatakan dirinya melarang anak buahnya untuk rangkap jabatan.

 

Namun, larangan Jokowi itu luntur setelah para pembantunya setingkat menteri mulai menumpuk jabatan. Jokowi pun cuek dan seolah lupa pada ucapannya soal larangan menteri rangkap jabatan.

 

"Yang penting, semuanya bisa mengatur waktunya," ujar Jokowi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023) saat ditanya soal Erick Thohir yang merangkap sebagai Menteri BUMN dan Ketum PSSI.

 

Nah pengakuan lebih mengerikan datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Nama Sri Mulyani jadi sorotan setelah anak buahnya rajin pamer harta dan diduga bertindak melanggar hukum.

 

Sri Mulyani memang tegas dengan memberhentikan pejabat tersebut. Akan tetapi semua terlambat.

 

Memang Sri Mulyani tidak mengeluh soal rangkap jabatan. Tapi dia jelas mengatakan saat ini dirinya memiliki 30 jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI.

 

Diakui Sri Mulyani posisinya sebagai bendahara negara berpengaruh pada banyaknya tawaran untuk mengisi jabatan tertentu.

 

"Rangkap jabatan. Saya ini rangkap 30 jabatan. Hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3/2023) belum lama ini.

 

Sri Mulyani rangkap jabatan, di antaranya adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kemudian Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya.

 

"Ada 30 posisi (rangkap jabatan) saya pegang saat ini," sambungnya.

 

Dijelaskan Sri Mulyani,  tentang Kementerian Keuangan dan pejabatnya banyak diatur dalam undang-undang dan aturan lain.

 

Akan tetapi dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sebagai seorang menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban.

 

"Saya tidak boleh terima gaji lebih dari 1," kata dia.

 

Namun, Sri Mulyani mengatakan tidak ada larangan tentang menerima honor. Dijelaskannya jika gaji dan honor berbeda.

 

Dikatakannya, jika gaji diterima secara tetap dalam kurun waktu tertentu. Sementara honor hanya akan dapat diterima saat seseorang mengerjakan tugas tertentu. (suara)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.