SANCAnews.id – Gara-gara seorang presiden tidak konsisten pada ucapannya, hancur semua. Begitu yang tergambar dari kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang "menjilat" ludah sendiri soal kebijakan pembantu-pembantunya tidak boleh rangkap jabatan.
Dalam satu kesempatan, Jokowi
pernah tegas mengatakan dirinya melarang anak buahnya untuk rangkap jabatan.
Namun, larangan Jokowi itu luntur
setelah para pembantunya setingkat menteri mulai menumpuk jabatan. Jokowi pun
cuek dan seolah lupa pada ucapannya soal larangan menteri rangkap jabatan.
"Yang penting, semuanya bisa
mengatur waktunya," ujar Jokowi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023) saat
ditanya soal Erick Thohir yang merangkap sebagai Menteri BUMN dan Ketum PSSI.
Nah pengakuan lebih mengerikan
datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Nama Sri Mulyani jadi sorotan
setelah anak buahnya rajin pamer harta dan diduga bertindak melanggar hukum.
Sri Mulyani memang tegas dengan
memberhentikan pejabat tersebut. Akan tetapi semua terlambat.
Memang Sri Mulyani tidak mengeluh
soal rangkap jabatan. Tapi dia jelas mengatakan saat ini dirinya memiliki 30
jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI.
Diakui Sri Mulyani posisinya
sebagai bendahara negara berpengaruh pada banyaknya tawaran untuk mengisi
jabatan tertentu.
"Rangkap jabatan. Saya ini
rangkap 30 jabatan. Hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan
tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun
televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3/2023) belum lama ini.
Sri Mulyani rangkap jabatan, di
antaranya adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kemudian Wakil
Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR
dan sebagainya.
"Ada 30 posisi (rangkap
jabatan) saya pegang saat ini," sambungnya.
Dijelaskan Sri Mulyani, tentang Kementerian Keuangan dan pejabatnya
banyak diatur dalam undang-undang dan aturan lain.
Akan tetapi dalam Undang-Undang
Keuangan Negara, sebagai seorang menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji
dari banyak jabatan yang diemban.
"Saya tidak boleh terima
gaji lebih dari 1," kata dia.
Namun, Sri Mulyani mengatakan
tidak ada larangan tentang menerima honor. Dijelaskannya jika gaji dan honor
berbeda.
Dikatakannya, jika gaji diterima
secara tetap dalam kurun waktu tertentu. Sementara honor hanya akan dapat
diterima saat seseorang mengerjakan tugas tertentu. (suara)