SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo diminta segera mencabut surat
edaran yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung,
soal larangan buka puasa bersama, karena sangat menyakiti umat Islam.
Direktur Gerakan Perubahan,
Muslim Arbi, berpendapat, surat yang ditandatangani Pramono Anung dan beredar
di media sosial itu patut disayangkan, jika benar ada perintah seperti itu dari
Presiden Jokowi.
"Patut disayangkan. Kenapa?
Tahun lalu saja tidak ada larangan buka puasa bersama. Hanya tidak ada open
house. Tahun lalu, yang menurut pemerintah tingkat penyebaran Covid-19 masih
tinggi saja tidak ada larangan buka puasa bersama saat Ramadhan. Tahun ini soal
Covid sudah tidak ketat, kenapa malah melarang buka bersama?" Muslim balik
bertanya, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).
Padahal, sambung dia, pengumpulan
massa dalam jumlah besar, seperti berkumpulnya relawan Jokowi di Stadion Gelora
Bung Karno, beberapa waktu, diperbolehkan, termasuk di Stadion Gelora Delta
Sidoarjo, saat memperingati 100 tahun Nahdlatul Ulama (NU) juga diperbolehkan.
"Kok sekarang, dalam suasan
Ramadhan, berbuka puasa bersama dilarang? Ini aneh. Karena menghalangi umat
Islam berkumpul bersama untuk buka puasa dan taraweh. Ini bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 29 ayat 2," tegas Muslim.
Sebab itu dia meminta surat
larangan yang ditandatangani oleh Pramono Anung
atas arahan Presiden itu segera dicabut.
"Motif apa yang mendasari
keluarnya edaran dari arahan presiden itu. Publik menganggap puasa tahun ini
berdekatan dengan Pemilu dan Pilpres 2024. Jangan sampai edaran itu bermotif
politik tertentu," katanya lagi.
Selain itu, kata Muslim, Presiden
Jokowi maupun Pramono Anung juga harus minta maaf kepada umat Islam yang sedang
tenang menjalankan ibadah Ramadhan.
"Larangan ini sangat
menyakiti umat Islam. Kenapa sih umat Islam selalu diganggu dalam berjamaah,
termasuk buka puasa bersama. Mengapa rezim ini selalu saja mengeluarkan
kebijakan yang tidak pro kehidupan umat Islam, padahal mayoritas di bangsa ini?
Ada apa dengan rezim ini?" pungkas Muslim.
Seperti diberitakan, pemerintah
telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor
R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa
bersama pada Selasa (21/3).
SE yang beredar di media sosial
itu menyebutkan, kondisi penanganan Covid-19 masih berjalan di masa transisi
pandemi menuju endemi. Sehingga, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci
Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan itu kepada para gubernur, bupati, dan walikota. (rmol)