SANCAnews.id – Sidang lanjutan perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 soal
pengujian formil peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun agenda sidang kali ini
ialah mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi batal
untuk hadir di persidangan.
"Kami menerima surat
permohonan dari kuasa hukum presiden yaitu surat dari Menko Perekonomian Pak
Airlangga yang meminta penundaan penyampaian keterangan presiden," kata
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Pusat, Selasa (28/3/2023).
Lewat surat Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 380/MEKOM/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Jokowi meminta
penundaan sidang tersebut.
"Perkara ini belum bisa
dilanjutkan," tambah Anwar.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi
menjadwalkan ulang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden pada
Selasa (11/4/2023) mendatang.
Perlu diketahui, aturan mengenai
cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan
Undang-Undang (RUU).
RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan
menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta
Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
UU Cipta Kerja kemudian
dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan
perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023),
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu
tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna,
Selasa (21/3/2023). (suara)