SANCAnews.id – Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada eks
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penilapan dan
peredaran barang bukti sabu. Setelah menjalani sidang tuntutan itu, Teddy
Minahasa sempat menebar senyum sembari melambaikan tangan kepada para pengunjung
sidang usai dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Segera setelah majelis hakim
menutup sidang, Teddy berdiri dan menghampiri meja tim penasihat hukumnya. Dia
bersalaman dan terlihat berbicara bersama tim yang dipimpin Hotman Paris
Hutapea itu.
Kemudian, Teddy menoleh ke arah para pengunjung sidang dan melambaikan tangan sambil tersenyum. Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas jaksa.
Diketahui, Teddy Minahasa
merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti
sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat
sebagai Kapolres Bukittinggi.
Kasus ini bermula saat Polres
Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat
sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu
sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy dan Dody, masih ada
sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni
Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita
Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114
Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (suara)