SANCAnews.id – Warganet menyoroti peran mantan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan dan Joko Widodo (Jokowi) terkait warga Tanah Merah yang menjadi
korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Topik di media sosial dengan tagar
Tanah Merah itu viral mencapai 12,7 ribu per hari ini, 5 Maret 2023 pukul 6.16
WIB.
Sejumlah warganet menilai Anies
Baswedan harus bertanggungjawab karena menerbitkan izin mendirikan bangunan
(IMB) di permukiman Tanah Merah, meski lahan ilegal.
“Anies Baswedan Terbitkan IMB
Kawasan Kampung Tanah Merah, Meski Lahan Ilegal,” tulis akun @ch_c***.
Sementara warganet lainnya
menyebut justru Jokowi yang harus bertanggung jawab. Menurut warganet, Jokowi
yang lebih dahulu meneken kontrak dengan warga Tanah Merah, seperti ditulis
Akun @Fat***. Akun itu juga membagikan suntingan berita Jokowi memberikan KTP
kepada warga saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Jokowi duluan teken kontrak
dengan warga Tanah Merah ini. Persoalan agraria Anies hanya melanjutkan,”
timpal akun @Fat***.
Sebelumnya, Lurah Rawa Badak
Selatan Suhaena mengatakan warga Kampung Tanah Merah penerima IMB kawasan ikut
menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
“Ya, betul mereka yang berdampak
yang punya IMB Kawasan,” katanya pada Tempo, Sabtu, 4 Maret 2023.
Hal senada disampaikan pula oleh
salah satu warga bernama Herman. “Untuk warga Tanah Merah yang terdampak dari
meledaknya tangki Pertamina berada di RT. 12, RW. 09 Kelurahan RBS (Rawa Badak
Selatan) dan warga yang berbatasan dengan Kampung Tanah Merah, berada di RT.
05, RW. 01, Kelurahan RBS,” katanya saat dihubungi Tempo.
Anies Baswedan memberikan IMB
tersebut tidak per bangunan, melainkan untuk satu kawasan. IMB Kawasan itu
bersifat sementara dan berlaku hanya tiga tahun.
"Ini adalah jalan tengah
yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di
tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini
sudah puluhan tahun," kata Anies Baswedan di Kampung Tanah Merah, Sabtu,
16 Oktober 2021.
Anies berujar, IMB diperlukan
agar warga Kampung Tanah Merah dapat mengakses kebutuhan dasar. Misalnya air
bersih. IMB kawasan maksudnya izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu
kawasan.
"Jadi izin mendirikan
bangunan bukan diberikan per bangunan, tapi diberikan per RT. Ini pertama kali
di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," ucap dia. (*)