SANCAnews.id – Warganet menyoroti peran mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Joko Widodo (Jokowi) terkait warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Topik di media sosial dengan tagar Tanah Merah itu viral mencapai 12,7 ribu per hari ini, 5 Maret 2023 pukul 6.16 WIB.

 

Sejumlah warganet menilai Anies Baswedan harus bertanggungjawab karena menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di permukiman Tanah Merah, meski lahan ilegal.

 

“Anies Baswedan Terbitkan IMB Kawasan Kampung Tanah Merah, Meski Lahan Ilegal,” tulis akun @ch_c***.

 

Sementara warganet lainnya menyebut justru Jokowi yang harus bertanggung jawab. Menurut warganet, Jokowi yang lebih dahulu meneken kontrak dengan warga Tanah Merah, seperti ditulis Akun @Fat***. Akun itu juga membagikan suntingan berita Jokowi memberikan KTP kepada warga saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

 

“Jokowi duluan teken kontrak dengan warga Tanah Merah ini. Persoalan agraria Anies hanya melanjutkan,” timpal akun @Fat***.

 

Sebelumnya, Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena mengatakan warga Kampung Tanah Merah penerima IMB kawasan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

 

“Ya, betul mereka yang berdampak yang punya IMB Kawasan,” katanya pada Tempo, Sabtu, 4 Maret 2023.

 

Hal senada disampaikan pula oleh salah satu warga bernama Herman. “Untuk warga Tanah Merah yang terdampak dari meledaknya tangki Pertamina berada di RT. 12, RW. 09 Kelurahan RBS (Rawa Badak Selatan) dan warga yang berbatasan dengan Kampung Tanah Merah, berada di RT. 05, RW. 01, Kelurahan RBS,” katanya saat dihubungi Tempo.

 

Anies Baswedan memberikan IMB tersebut tidak per bangunan, melainkan untuk satu kawasan. IMB Kawasan itu bersifat sementara dan berlaku hanya tiga tahun.

 

"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini sudah puluhan tahun," kata Anies Baswedan di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.

 

Anies berujar, IMB diperlukan agar warga Kampung Tanah Merah dapat mengakses kebutuhan dasar. Misalnya air bersih. IMB kawasan maksudnya izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu kawasan.

 

"Jadi izin mendirikan bangunan bukan diberikan per bangunan, tapi diberikan per RT. Ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," ucap dia. (*)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.