SANCAnews.id – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
bakal memiliki tambahan dua mobil untuk kendaraan dinasnya sebagai Kepala
Daerah ibu kota. Saat ini ia juga sudah memiliki satu mobil dinas atas
jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Artinya, selama menjabat dua
posisi Kasetpres dan Pj Gubernur, Heru Budi bakal memiliki tiga mobil dinas.
Untuk pengadaan dua mobil dinas
oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 2023. Satu mobil yang akan dibeli bertenaga listrik jenis
sedan dengan merek Hyundai Ioniq 5 Signature. Satu lagi adalah mobil jenis jeep
yang belum ditentukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI
Jakarta Joko Agus Setyono Joko menjelaskan, mobil dinas Gubernur DKI yang
sebelumnya dipakai Anies Baswedan merek Land Cruiser telah dijual kepada Anies
dengan harga murah. Karena itu, selama empat bulan menjabat Pj Gubernur Heru
belum punya mobil dinas.
Ia menyebut pembelian ini
dibolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
"Ada ketentuan bahwa kepala
daerah yang menjabat lebih dari empat tahun itu diperbolehkan untuk mengambil
alih kendaraan dinas itu. Tapi tidak gratis, dijual dengan harga yang
terjangkau dan mekanismenya menggunakan penunjukan langsung," ucap Joko.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta bakal membeli mobil baru jenis jip untuk kendaraan dinas
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,7 miliar.
Rencana belanja Pemprov DKI ini
tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Alokasi tercantum anggaran UPT Pusat
Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Paket pengadaan Jeep kepala
daerah dan ketua dewan di Ibu Kota ini dibuat secara terpisah.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah
Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. Lokasi
pekerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan
Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur," tulis keterangan dalam
situs LKPP, dikutip Kamis (2/3/2023).
Dalam keterangan tersebut
disebutkan mobil Jeep yang akan dibeli berjumlah masing-masing satu unit untuk
Heru dan Prasetyo.
"Volume pekerjaan 1 unit.
Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Pj
Gubernur," bunyi rincian pembelian itu.
"Volume pekerjaan 1 unit.
Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Ketua
Dewan," lanjut keterangan tersebut.
Meski tak disebut secara rinci
tipe Jeep yang akan dibeli, Pemprov DKI membatasi kapasitas atau isi silinder
Jeep yang akan dibeli maksimal 4.200 CC. Masing-masing nilai pagu anggaran Jeep
yang dialokasikan Heru dan Prasetyo setara, adalah sebesar Rp2,37 miliar per
unit mobil.
Kendati demikian, metode
pemilihan belanja Jeep untuk Heru dan Prasetyo berbeda. Pengadaan Jeep untuk
Heru dilakukan dengan sistem tender, sementara Prasetyo melalui e-purchasing.
Pemilihan penyedia Jeep untuk
Heru dan Prasetyo ini jadwalnya bakal dilakukan mulai Februari hingga Maret
2023 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023.
Sementara, pemanfaatan hasil pengadaan kendaraan dinas listrik ini mulai bulan
April 2023.
Dalam APBD tahun ini, Pemprov DKI juga mengalokasikan anggaran 23 mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5 varian Signature untuk kendaraan dinas pejabat utama. Metode pengadaan mobil dinas listrik Pemprov DKI ini berupa e-pruchasing. Adapun pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20,3 miliar. (suara)