SANCAnews.id – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya, kepada dua terdakwa tragedi berdarah Kanjuruhan, dirasa tidak adil oleh publik.

 

“Rasa keadilan dan kemanusia sudah hilang,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/3).

 

Ia menilai, vonis dua terdakwa perkara Kanjuruhan ini, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmad, harusnya tidak dibebaskan.

 

Jerry ikut menuntut agar ada upaya perlawanan terhadap vonis tersebut, mengingat ratusan orang menjadi korban meninggal akibat upaya mengurai massa yang menggunakan gas air mata.

 

Selain itu, doktor komunikasi politik lulusan America Global University ini juga menyindir Majelis Hakim PN Surabaya, karena seharusnya vonis terhadap pelaku Kanjuruhan bisa maksimal.

 

“ Harusnya untuk memutus hukuman, Majelis Hakim PN Surabaya belajar ke 3 hakim yang vonis mati Ferdy Sambo,” demikian Jerry menambahkan. (*)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.