SANCAnews.id – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan
negeri (PN) Surabaya, kepada dua terdakwa tragedi berdarah Kanjuruhan, dirasa
tidak adil oleh publik.
“Rasa keadilan dan kemanusia
sudah hilang,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry
Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/3).
Ia menilai, vonis dua terdakwa
perkara Kanjuruhan ini, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu
Setyo Pranoto; dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik
Achmad, harusnya tidak dibebaskan.
Jerry ikut menuntut agar ada
upaya perlawanan terhadap vonis tersebut, mengingat ratusan orang menjadi
korban meninggal akibat upaya mengurai massa yang menggunakan gas air mata.
Selain itu, doktor komunikasi
politik lulusan America Global University ini juga menyindir Majelis Hakim PN
Surabaya, karena seharusnya vonis terhadap pelaku Kanjuruhan bisa maksimal.
“ Harusnya untuk memutus hukuman,
Majelis Hakim PN Surabaya belajar ke 3 hakim yang vonis mati Ferdy Sambo,”
demikian Jerry menambahkan. (*)