SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
mengabulkan gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. Dalam
salah satu poin putusannya, PN Jakpus meminta KPU sebagai tergugat untuk
menunda Pemilu 2024.
Vonis itu diketok pada 2 Maret
2023 dengan Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan
Dominggus Silaban.
"Hakimnya layak untuk
dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak
mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan-urusan publik,"
kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat dihubungi,
Jumat (3/3).
Menurut Jimly, pengadilan perdata
harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata.
"Sanksi perdata cukup dengan
ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional
KPU," kata Jimly.
Sengketa proses Pemilu, menurut
Jimly, hanya berwenang diadili Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata.
Sedangkan sengketa hasil Pemilu hanya MK yang berwenang.
"Sebaiknya putusan PN ini
diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai
inkracht," kata anggota DPD RI itu. (kumparan)