SANCAnews.id – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) soal kejanggalan transaksi Rp 300 triliun di Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dianggap merupakan data yang masuk kategori korupsi. Untuk
itu, dua menterinya Joko Widodo diminta untuk bersama menjelaskan kepada
publik.
Hal itu disampaikan oleh mantan
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam tulisannya
di akun Twitter @febridiansyah pada Jumat (17/3).
"Tentang Rp 300 triliun.
Akan sangat baik jika Pak Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan) dan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) duduk bersama menjelaskan
ke publik," ujar Febri seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Febri menduga, data Rp 300
triliun tersebut bisa termasuk kasus-kasus korupsi, Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU), pajak, pabean yang sudah dan belum diproses.
"Btw keterbukaan oke, tapi
menempatkan data PPATK sebagai info intelijen juga penting," pungkas Febri.
(*)