SANCAnews.id – Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang berada di Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pantauan Kantor Berita RMOLLampung, gedung yang dibangun dari uang suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) itu kini tampak sepi.

 

Kaca samping pintu masuk sudah ditempeli stiker berlogo KPK bertuliskan 'Telah Disita'.

 

"Seminggu yang lalu sudah dipasang, yang masang dari KPK tapi saya enggak melihat proses pemasangannya," ujar salah satu penjaga Gedung LNC, Noven, Senin (6/3).

 

Sementara itu, Lurah Rajabasa Raya, Iwan mengatakan, pemasangan stiker KPK itu sudah dilakukan sejak Desember 2022.

 

"Pertama kali sekitar tiga bulan lalu penyegelan itu dikonfirmasi saja, penandatanganan berkas saja," sebut dia.

 

Menurutnya, memang sejak kasus suap yang menyeret Rektor Unila Karomani disidangkan, sudah tidak ada aktivitas di LNC. Hanya ada beberapa mahasiswa yang datang untuk menjaga gedung tersebut.

 

"Semenjak penyegelan enggak ada kegiatan apa-apa, ada yang jaga mahasiswa dari Unila tapi enggak ada kegiatan di situ," katanya. (*)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.