SANCAnews.id – Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang berada di
Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar
Lampung telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Kantor Berita
RMOLLampung, gedung yang dibangun dari uang suap penerimaan mahasiswa baru
Universitas Lampung (PMB Unila) itu kini tampak sepi.
Kaca samping pintu masuk sudah
ditempeli stiker berlogo KPK bertuliskan 'Telah Disita'.
"Seminggu yang lalu sudah
dipasang, yang masang dari KPK tapi saya enggak melihat proses
pemasangannya," ujar salah satu penjaga Gedung LNC, Noven, Senin (6/3).
Sementara itu, Lurah Rajabasa
Raya, Iwan mengatakan, pemasangan stiker KPK itu sudah dilakukan sejak Desember
2022.
"Pertama kali sekitar tiga
bulan lalu penyegelan itu dikonfirmasi saja, penandatanganan berkas saja,"
sebut dia.
Menurutnya, memang sejak kasus
suap yang menyeret Rektor Unila Karomani disidangkan, sudah tidak ada aktivitas
di LNC. Hanya ada beberapa mahasiswa yang datang untuk menjaga gedung tersebut.
"Semenjak penyegelan enggak
ada kegiatan apa-apa, ada yang jaga mahasiswa dari Unila tapi enggak ada
kegiatan di situ," katanya. (*)