SANCAnews.id – Seorang kiai, MM (50 tahun), sekaligus pemilik
Pondok Pesantren Raudhatul Qur’an, di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan
Meranti, Riau, ditangkap polisi. Kiai tersebut ditangkap setelah mencabuli
santriwatinya.
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul
Lapawesean Tendri Guling mengatakan korban berusia 17 tahun.
"Terbongkarnya kasus
tersebut, setelah korban bercerita tentang peristiwa yang ia alami kepada
bibinya, yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren
tersebut," kata Andi Yul, Selasa (21/3).
Selanjutnya, korban diminta untuk
menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada pamannya.
"Pamannya yang tidak terima,
memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke
pihak kepolisian," ujarnya.
Atas laporan tersebut, polisi
langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.
"Berdasarkan hasil
pemeriksaan, pria berusia 50 tahun itu mengaku mencabuli santriwati bukan
karena tidak kuat menahan nafsu birahinya, melainkan dengan modus ingin
menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu,"
jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku
memanfaatkan jasa santrinya untuk dijadikan pembantu di rumahnya. Selain itu
pelaku juga menjanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya.
"Pelaku juga telah melakukan
pencabulan sebanyak 9 kali, dalam kurun waktu satu bulan," bebernya.
Tersangka MM dijerat Pasal 82
Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (kumparan)