SANCAnews.id – Massa aksi dari Partai Buruh yang menggelar unjuk
rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat memanas.
Pantauan Suara.com di lokasi,
Selasa (21/3/2023) tampak beberapa orang peserta aksi menendang-nendang pagar
depan kantor Kemnaker. Tak hanya itu, secara bersama-sama menggoyangkan pagar
tersebut hingga miring.
Barikade kepolisian sudah menanti
massa aksi di balik pagar tersebut. Beruntung, aksi menendang-nendang pagar
kantor Kemnaker itu tak berlangsung lama.
Orator yang berada di atas mobil
komando langsung menenangkan massa aksi dan meminta mereka untuk mundur.
"Woi Garda Metal! Satu
suara, mundur!," ujar sang orator.
Beberapa orang peserta aksi
awalnya tampak menghiarukan imbauan tersebut. Tetapi setelah berkali-kali
diperingatkan, mereka akhirnya mundur dan berhenti menggoyangkan pagar kantor
Kemnaker.
"Mundur! Saya bilang mundur
semuanya. Semua berada di belakang mobil komando, tidak ada yang maju,"
kata sang orator.
Desak Menaker Mundur
Untuk diketahui, aksi Partai
Buruh hari ini dalam rangka menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang
pemotongan upah pekerja dan Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pantauan Suara.com di lokasi,
massa Partai Buruh saat ini sudah memenuhi area parkir kantor Kemnaker. Massa
mengenakan atribut khas Partai Buruh berwarna oranye seperti bendera, kaos dan
spanduk.
Di lokasi, saat ini terpantau
hanya ada satu mobil komando. Sang orator dengan semangat meneriakkan slogan
Partai Buruh dan dibalas oleh massa aksi lainnya.
"Partai Buruh," ujar
orator.
"Rakyat sejahtera,"
sahut massa.
"Ida Fauziyah," lanjut
orator.
"Mundur!," jawab massa.
"Permenaker Nomor 5 Tahun
2023," kata orator.
Ajukan Judicial Review
Partai Buruh juga berencana
mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker)
yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna.
Hal itu disampaikan oleh Presiden
Partai Buruh, Said Iqbal saat partainya dan beberapa serikat buruh menggelar
aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta
Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Akan diambil langkah
terhadap pengesahan omninus law UU Ciptaker itu yaitu melakukan judicial review
setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan pemerintah," kata Said.
"Judicial review akan
dilakukan ke MK baik itu secara uji formil maupun uji materil," imbuhnya.
(suara)