SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan
10 masalah selama menjalankan pengawasan ketat terhadap petugas KPU yang
menjalankan proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian
(coklit). Tiga di antaranya berkaitan langsung dengan hak pilih warga negara
dan keakuratan informasi pemilih untuk Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu RI Lolly
Suhenty mengatakan, pihaknya menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(Panrtarlih) KPU tidak mencoret nama ribuan warga yang sudah meninggal dari
daftar pemilih. Disebut ribuan warga karena kasus ini ditemukan di 1.958 tempat
pemungutan suara (TPS). KPU sendiri menetapkan jumlah pemilih per TPS sebanyak
300 orang.
"Panrtarlih tidak mencoret
data pemilih yang telah meninggal (meski sudah) dibuktikan dengan menunjukkan
surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Hal ini terjadi di 1.958
TPS," kata Lolly lewat siaran persnya, Ahad (5/3/2023).
Temuan ini didapatkan jajaran
Bawaslu selama melakukan pengawasan melekat selama sepekan, 12-19 Februari
2023. Pengawasan dilakukan di 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514
kabupaten/kota.
Selama pengawasan, lanjut Lolly,
pihaknya juga menemukan Pantarlih tidak memasukkan ribuan orang yang sudah
berhenti sebagai anggota TNI/Polri atau para pensiunan ke dalam daftar pemilih.
Padahal, para purnawirawan itu sudah menunjukkan SK pemberhentiannya. Kasus ini
ditemukan di 2.305 TPS.
Pihaknya juga menemukan Pantarlih
tidak mencoret nama ribuan pemilih yang sudah berubah status dari warga sipil
menjadi anggota TNI/Polri. Padahal, para aparat bersenjata itu sudah
menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri. Kasus ini ditemukan terjadi di 2.327
TPS.
Lolly mengatakan, atas semua
temuan tersebut, jajaran Bawaslu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada
Pantarlih di lapangan. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang
berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun
2022 dan PKPU No. 7 Tahun 2023.
Kendati begitu, pihaknya tetap
menyampaikan rekomendasi kepada KPU RI untuk memperbaiki prosedur pelaksanaan
coklit agar sesuai peraturan perundang-undangan. "(KPU harus) memastikan
tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses coklit," ujarnya.
Koordinator Divisi Data dan
Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos pada Rabu (1/3/2023), mengatakan, proses
coklit di lapangan sudah berjalan lancar. Pihaknya sudah mengatasi berbagai
kendala yang muncul saat masa awal proses coklit, termasuk masalah-masalah yang
ditemukan oleh Bawaslu.
Sebagai gambaran, KPU melakukan
pemutakhiran data pemilih dengan cara mengerahkan Pantarlih ke setiap rumah
warga. Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS ini melakukan proses
pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara membandingkan data pemilih
potensial dengan fakta lapangan.
Pantarlih melakukan coklit mulai
12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Warga yang sudah terverifikasi lewat
proses coklit ini nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara
(DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT)
Pemilu 2024. (kontenjatim)