SANCAnews.id – Pegiat media sosial Eko Widodo mengomentari
pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja terkait safari
Anies Baswedan.
Rahmat Bagja meminta agar bakal
calon presiden dari Koalisi Perubahan itu untuk menghormati aturan yang berlaku
yaitu tidak boleh berkampanye di rumah ibadah.
Baca Juga: Sebar SMS Larang
Safari Anies di Masjid, Bawaslu Surabaya Kena Sindir: Logika Sederhana Ini Saja
Mereka Tidak Mau Pahami
"Yang jelas kami tetap
berpedoman pada PKPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi dan juga
hak kebebasan untuk kemudian melakukan sosialisasi dibatasi juga dengan
misalnya menghormati tempat ibadah untuk tidak melakukan tindakan politik
praktis," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.
Lebih jelas, Rahmat Bagja
mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak
mempromosikan diri saat melakukan sosialisasi.
Menanggapi hal tersebut, Eko
merasa heran apa aturan yang dilanggar Anies karena bahkan Anies pun belum menjadi
peserta Pemilu saat ini.
“Anies melanggar aturan apa dia
belum jadi peserta pemilu,” ujar Eko, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter
pribadi pada Minggu (19/3/2023).
Dengan pernyataan Ketua Bawaslu
tersebut, loyalis Anies Baswedan ini menilai Bawaslu makin kelihatan tidak
netral posisinya.
Di sisi lain, ada menteri dan
kepala daerah yang melakukan pencitraan menggunakan fasilitas negara atau uang
rakyat justru dibiarkan saja.
“Bawaslu makin kelihatan tidak
netral, menteri & kepala daerah yg pencitraan pake uang rakyat dibiarkan!!”
ujar Eko.
Diketahui sebelumnya Bawaslu
Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid
Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.
Anies melanggar aturan apa dia
belum jadi peserta pemilu..
Bawaslu makin kelihatan tidak
netral, menteri & kepala daerah yg pencitraan pake uang rakyat dibiarkan!!
https://t.co/A7HeA31r81
— ????????????
???????????????????????? (@ekowboy2) March 18, 2023
"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan Bawaslu tersebut. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan hal tersebut. (*)
Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.