SANCAnews.id – Pegiat media sosial Eko Widodo mengomentari pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja terkait safari Anies Baswedan.

 

Rahmat Bagja meminta agar bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan itu untuk menghormati aturan yang berlaku yaitu tidak boleh berkampanye di rumah ibadah.

 

Baca Juga: Sebar SMS Larang Safari Anies di Masjid, Bawaslu Surabaya Kena Sindir: Logika Sederhana Ini Saja Mereka Tidak Mau Pahami

 

"Yang jelas kami tetap berpedoman pada PKPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi dan juga hak kebebasan untuk kemudian melakukan sosialisasi dibatasi juga dengan misalnya menghormati tempat ibadah untuk tidak melakukan tindakan politik praktis," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.

 

Lebih jelas, Rahmat Bagja mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mempromosikan diri saat melakukan sosialisasi.

 

Menanggapi hal tersebut, Eko merasa heran apa aturan yang dilanggar Anies karena bahkan Anies pun belum menjadi peserta Pemilu saat ini.

 

“Anies melanggar aturan apa dia belum jadi peserta pemilu,” ujar Eko, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Minggu (19/3/2023).

 

Dengan pernyataan Ketua Bawaslu tersebut, loyalis Anies Baswedan ini menilai Bawaslu makin kelihatan tidak netral posisinya.

 

Di sisi lain, ada menteri dan kepala daerah yang melakukan pencitraan menggunakan fasilitas negara atau uang rakyat justru dibiarkan saja.

 

“Bawaslu makin kelihatan tidak netral, menteri & kepala daerah yg pencitraan pake uang rakyat dibiarkan!!” ujar Eko.

 

Diketahui sebelumnya Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.

 

Anies melanggar aturan apa dia belum jadi peserta pemilu..

 

Bawaslu makin kelihatan tidak netral, menteri & kepala daerah yg pencitraan pake uang rakyat dibiarkan!! https://t.co/A7HeA31r81

 

— ???????????? ???????????????????????? (@ekowboy2) March 18, 2023

 

"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan Bawaslu tersebut. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan hal tersebut. (*) 

 Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.