SANCAnews.id – Desakan kepada Dewan
Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan agar memberikan sanksi kepada Pelaksana
Tugas (Plt) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, Said Abdullah,
semakin menguat.
Pasalnya, Said
Abdullah membagikan amplop dengan logo PDIP berisikan uang Rp 300 ribu, kepada
jemaah masjid yang dibangun oleh orang tuanya, Masjid Abdullah Sychan Baghraf,
Sumenep. Padahal sekarang belum memasuki tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024.
“DPP PDIP
perlu menelusuri, memproses, dan melakukan pemanggilan atas kasus pembagian
amplop yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur (Said Abdullah),” ujar
pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, saat dihubungi Kantor Berita
Politik RMOL, Selasa (28/3).
Menurutnya,
tindakan pemberian uang itu sama saja memperlihatkan kegiatan politik uang yang
melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu. Makin parah karena dilakukan di tempat
ibadah.
“Perilaku ini
tidaklah terpuji, layak diberikan sanksi teguran. Ini mencoreng wajah banteng
moncong putih,” tutur dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo ini,
“PDIP selama
ini menolak politik identitas, selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan
masyarakat, dan mendorong perilaku anggota-anggota partainya berperilaku
terpuji,” demikian Efriza. (*)