SANCAnews.id – PDI Perjuangan disarankan
untuk segera memberhentikan Said Abdullah dari anggota DPR RI lantaran secara
vulgar membagikan uang dengan menggunakan amplop berlogo partai.
"Saya
terkaget-kaget hari gini masih ada anggota DPR bagi-bagi duit secara vulgar
dengan amplop berlogo partai dan gambar dirinya di tengah jemaah yang duduk
menanti waktu salat Tarawih di dalam masjid," ujar analis sosial politik
dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, kepada Kantor Berita
Politik RMOL, Senin (27/3).
Menurut
Ubedilah, peristiwa vulgar tersebut telah menantang UU Pemilu, menantang aturan
kampanye, dan merusak suasana dan niat ibadah Tarawih.
"Saya
sarankan segera partai memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaanya di
DPR karena menyalahi integritas anggota DPR dan tentu merusak citra partai
tersebut," tegas Ubedilah.
Selain
diberhentikan kata Ubedilah, Said juga layak diproses secara hukum karena
melakukan pembagian uang secara vulgar terbuka di tempat ibadah dan di tengah
umat Islam sedang beribadah.
"Saya kira
Bawaslu bisa segera bertindak," kata Ubedilah.
Jika dianalisis
dari segi aktor atau pelaku bagi-bagi uang tersebut, lanjut Ubedilah, ternyata
Said juga sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai
keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah
haji tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali.
"Maknanya
ada track record yang bersangkutan, ada dugaan terkait dengan kasus korupsi
tersebut. Dari segi kekayaan juga terlihat yang bersangkutan memiliki kekayaan
yang bisa dinilai tidak wajar. Jadi saya kira rasional jika partai memberi
sanksi tegas memberhentikan yang bersangkutan atau menyerahkan yang
bersangkutan kepada proses hukum kepemiluan," pungkas Ubedilah. (*)