SANCAnews.id – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang
(UU) oleh DPR RI ditentang keras Partai Buruh.
Sebagai bentuk penolakan, serikat
buruh akan melakukan aksi setiap hari Selasa yang dimulai tanggal 4 April
mendatang dengan melibatkan ratusan buruh di depan gedung DPR RI.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
mengatakan, aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai kantor provinsi atau
bupati/walikota. Setelah 4 April, aksi berikutnya akan dilakukan tanggal 11 dan
17 April.
Selanjutnya, pada 1 Mei atau
bertepatan dengan Hari Buruh, 500 ribu buruh di seluruh Indonesia akan turun ke
jalan. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan kemudian massa akan
melakukan konsolidasi di GBK atau JIS. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan
kota-kota industri di seluruh Indonesia.
“Setelah aksi May Day, langkah
selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengumpulkan petisi sejuta buruh tolak
omnibus law. Di mana petisi dalam bentuk kartu pos ini akan dibagikan melalui
longmarch jalan kaki Bandung-Jakarta pada tanggal 5 Mei sampai 12 Mei buruh
akan jalan kaki,” ujarnya Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (31/3).
Puncaknya, buruh akan melakukan
mogok nasional dengan melibatkan 5 juta peserta. Aksi ini akan dilakukan antara bulan Juli-Agustus.
Mogok nasional akan dilakukan 3 hari diikuti 100 ribu pabrik.
“Ini bukan mogok kerja. Tetapi
mogok nasional. Dasarnya adalah UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum dan UU 21/2000 yang menyatakan bahwa penanggungjawab
pemogokan adalah serikat buruh,” tegas Said Iqbal. (rmol)