SANCAnews.id – Vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus
pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuai apresiasi
anggota DPR dari lintas fraksi.
Mereka menyatakan bahwa vonis
terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu membuktikan bahwa kinerja aparat penegak
hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan menjadi bukti bahwa
mereka dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Ya, sudah sesuai dengan harapan
masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,”
kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan kepada wartawan
di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Menurut dia, vonis mati terhadap
Sambo juga merupakan serangkaian kerja pihak kepolisian yang cepat merampungkan
perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak Kejaksaan yang melakukan
penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga Majelis Hakim yang memutus
secara objektif.
Hal senada juga disampaikan oleh
anggota komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Menurut pria yang juga
menjabat sebagai wakil ketua DPR RI itu, vonis mati terhadap Sambo selain
memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik, juga membuktikan
sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polri dapat
dibuktikan di Pengadilan.
“Yakni pembunuhan berencana vide
pasal 340 KUHP,” ujar Arsul.
Namun Arsul meminta agar putusan
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dikawal, pasalnya Ferdy Sambo masih memiliki
hak untuk melakukan upaya hukum banding
atas vonis mati tersebut.
“Namun FS (Ferdy Sambo) punya hak
hukum untuk ajukan banding,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis
pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim
saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/2). (rmol)