SANCAnews.id – Setelah dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo
dipolisikan oleh keluarga Brigadir J alias Yosua atas kasus dugaan pencurian
uang. Laporan kasus itu dibuat keluarga Yosua di Polres Metro Jakarta Selatan,
Rabu (15/2) kemarin.
Laporan itu teregister dengan
nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15
Februari 2023.
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika laporan itu terkait dengan raibnya saldo ATM Rp 200 juta di rekening milik almarhum Yosua.
"Adapun terlapornya seperti
yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca
dia dikubur," kata Kamaruddin seperti dikutip dari Suara.com, Kamis
(16/2).
Tak hanya Sambo, keluarga
Brigadir J turut melaporkan terdakwa lainnya atas kasus serupa. Di antaranya,
istri Sambo, Putri Candrawathi dan mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal.
Pelaporan itu menyusul
terungkapnya fakta di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir
J. Dia menyebut terduga pelaku yang mencuri uang milik Yosua adalah Ricky Rizal
yang disebut-sebut atas disuruh oleh Putri Candrawathi.
Sementara, alasan Sambo juga
dipolisikan lantaran eks Kadiv Propam Polri itu sempat mengaku uang Rp 200 juta
tersebut merupakan miliknya.
"Ricky Rizal kan mengaku dia
mencuri karena disuruh PC, nah FS juga mengaku itu uang dia. Nah biarkan nanti
FS nanti membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ baik
langsung maupun oleh orangnya dia, tentukan akan terlihat," kata
Kamaruddin.
Selain uang Rp 200 juta,
Kamaruddin juga melapor ke polisi terkait kehilangan laptop dan dua ponsel
milik Yosua. (suara)