SANCAnews.id – Setelah dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo dipolisikan oleh keluarga Brigadir J alias Yosua atas kasus dugaan pencurian uang. Laporan kasus itu dibuat keluarga Yosua di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin.

 

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023.

 

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika laporan itu terkait dengan  raibnya saldo ATM Rp 200 juta di rekening milik almarhum Yosua.

 

"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur," kata Kamaruddin seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2).

 

Tak hanya Sambo, keluarga Brigadir J turut melaporkan terdakwa lainnya atas kasus serupa. Di antaranya, istri Sambo, Putri Candrawathi dan mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal.

 

Pelaporan itu menyusul terungkapnya fakta di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menyebut terduga pelaku yang mencuri uang milik Yosua adalah Ricky Rizal yang disebut-sebut atas disuruh oleh Putri Candrawathi.

 

Sementara, alasan Sambo juga dipolisikan lantaran eks Kadiv Propam Polri itu sempat mengaku uang Rp 200 juta tersebut merupakan miliknya.

 

"Ricky Rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh PC, nah FS juga mengaku itu uang dia. Nah biarkan nanti FS nanti membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ baik langsung maupun oleh orangnya dia, tentukan akan terlihat," kata Kamaruddin.

 

Selain uang Rp 200 juta, Kamaruddin juga melapor ke polisi terkait kehilangan laptop dan dua ponsel milik Yosua. (suara)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.