SANCAnews.id – Putusan atau vonis terhadap mantan Kadiv Propam
Polri Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J.
Dalam sidang vonis yang digelar
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Majelis Hakim memvonis pidana mati
terhadap terdakwa Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim,
Senin sore (13/2).
Majelis Hakim memutuskan bahwa
terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP
Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim juga
memutuskan bahwa terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang
berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara
bersama-sama sebagaimana mestinya.
Ferdy Sambo divonis melanggar
Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang
ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tidak ditemukan adanya hal
yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim.
Putusan Majelis Hakim ini lebih
berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Sambo dengan pidana
penjara seumur hidup. (rmol)