SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menjadi sorotan
publik setelah sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera
pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Diketahui, laporan tersebut
dilayangkan oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada hari
Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya
Stephanny Hikmah.
Dalam laporannya tersebut, Zico
menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah
substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Lantas, seperti apakah
fakta-fakta 9 hakim yang dilaporkan ke polisi tersebut? Simak informasi
lengkapnya berikut ini.
1. Mengubah Frasa dalam Salinan Putusan dan Risalah Persidangan
Melansir dari berbagai sumber,
kuasa hukum Zico, Leon Maulana menjelaskan bahwa para terlapor mengubah frasa
dalam salinan putusan dan risalah persidangan. Frasa yang diubah merupakan kata
“demikian”m menjadi “ke depan” di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan
perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Leon menyebut bahwa pengubahan
tersebut menjadikan substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan
berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan, dan berujung pada
pencopotan Hakim Aswanto.
2. Klien Merasa Dirugikan
Kuasa hukum Zico yang lain
bernama Angela Claresta Foek mengungkapkan bahwa kliennya tersebut merasa
dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut.
Oleh karenanya, Zico pun menjerat
para pelapor dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pemalsuan surat. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor
LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya.
3. Pertama Kali dalam Sejarah
Diketahui, Mahkamah Konstitusi
(MK) berdiri pada tahun 2003. Hampir dua dasawarsa berlalu, sejarah baru
dicetak yaitu sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke polisi.
Dugaannya pun tidak main-main,
yaitu skandal dugaan adanya pemalsuan putusan MK.
4. Daftar hakim MK dan Panitera yang Dilaporkan
Berikut ini, daftar hakim mahkamah konstitusi dan panitera yang dilaporkan:
Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
Wahiduddin Adams (Hakim
Konstitusi)
Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
Manahan MP Sitompul (Hakim
Konstitusi)
Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
Enny Nurbaningsih (Hakim
Konstitusi)
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
(Hakim Konstitusi)
M. Guntur Hamzah (Hakim
Konstitusi)
Muhidin Panitera Perkara No.
103/PUU-XX/2022)
Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera
Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).
Diketahui, pelaporan pidana hakim
MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi tersebut. Sebelumnya, sejumlah
kasus pidana melilit MK yang saat ini diketuai oleh adik ipar Jokowi, Anwar
Usman.
Sebagai informasi, pada tahun
2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan
ia akhirnya dihukum penjara seumur hidup.
Ada juga hakim konstitusi
Patrialis akbar yang ditangkap karena kasus suap pengurusan kuota impor daging
sapi. Mulanya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara. Namun, hukumannya
dipangkas setahun menjadi 8 tahun oleh MA. (suara)