SANCAnews.id – Komisi VII DPR RI merekomendasikan Kepala Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, dicopot dari
jabatannya. Hal ini menyusul banyaknya permasalahan di internal BRIN yang tak
kunjung usai dan justru membuat gaduh.
Menanggapi hal ini, pengamat
politik dari Universitas Esa Unggul. Jamiluddin Ritonga berpendapat,
rekomendasi pencopotan Kepala BRIN oleh parlemen tampak logis. Karena Laksana
Tri Handoko dinilai tidak mampu mengupayakan lahirnya berbagai inovasi dan
pengembangan teknologi di tanah air.
“Padahal, BRIN dibentuk untuk
melahirkan beragam inovasi dan teknologi yang bermanfaat bagi rakyat
Indonesia,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/2).
Hal itu terjadi karena selama
BRIN terbentuk, lanjut Jamiluddin, Laksana Tri Handoko dinilai belum
mengkonsolidasi semua periset dari berbagai lembaga penelitian. Sarana dan
prasarana pun belum siap dalam penggabungan lembaga penelitian ke BRIN.
Sehingga, Jamiluddin melihat ada
peran Dewan Pengarah dalam buruknya kinerja Tri Handoko dalam mengelola BRIN.
“Kegagalan itu kiranya tidak bisa
dibebankan hanya kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Sebab, Laksana Tri
Handoko hanya sebagai pelaksana sesuai arahan Dewan Pengarah,” tutupnya. (*)