SANCAnews.id – Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, divonis hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan memutuskan Sambo bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai terbukti
bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49
juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ferdy
Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan
tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak
melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana
mestinya." Ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari
Youtube Metro TV Senin (13/2/2023)
"Menjatuhkan hukuman
terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.
Putusan ini lebih berat daripada
tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana
penjara seumur hidup.
Adapun dalam kasus pembunuhan
berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf turut terlibat.
Putri Candrawathi adalah istri
dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah
ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir
keluarga Sambo.
Jaksa menilai tidak ada alasan
pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan
Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (suara)