SANCAnews.id – Proses penganggaran dan pembahasan dana hibah
Pemprov Jawa Timur di lingkungan DPRD Jatim masih diusut tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para anggota DPRD Jatim yang diperiksa.
Jurubicara Bidang Penindakan dan
Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa lima orang
anggota DPRD Jatim sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak
(STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk.
"Kamis (16/2) bertempat di
Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,"
ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/2).
Kelima anggota DPRD Jatim yang
telah diperiksa, yaitu Muhamad Reno Zulkarnaen selaku Ketua Fraksi Partai
Demokrat; Achmad Sillahuddin selaku Ketua Fraksi PPP; Agus Wicaksono dari
Fraksi dan Wara Sundari Renny Pramana dari Fraksi PDIP; dan Alyadi dari Fraksi
PKB.
"Para saksi hadir dan
didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana
hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim," pungkas Ali.
KPK secara resmi mengumumkan
empat orang sebagai tersangka yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung
pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P.
Simanjuntak (STPS); Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid
(AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus
selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias
Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.
Dalam perkaranya, diduga dari
pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang
sekitar Rp 5 miliar. (rmol)