SANCAnews.id – Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati karena terbukti
melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Meski begitu, KUHP baru rupanya membuat sebagian warganet yang mengikuti
perkembangan kasus Ferdy Sambo merasa ketar-ketir.
Pasalnya, sebagian besar warganet
menilai Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati dan vonis akan berubah menjadi
hukuman penjara seumur hidup.
Salah satu warganet bahkan menyebut jika KUHP baru memiliki masa percobaan 10 tahun. Jika Ferdy Sambo berkelakuan baik, maka hukuman mati dibatalkan dan diganti menjadi penjara seumur hidup.
"Di KUHP yang baru hukuman
mati tuh sama kayak penjara seumur hidup, soalnya ada masa percobaan tahanan 10
tahun. Nanti kalau berkelakuan baik nggak jadi mati tapi turun, penjara seumur
hidup," tulis akun @rdwica_
Namun, opini tersebut dibantah
oleh warganet lainnya dengan akun @mazzini_gsp yang menyebutkan jika KUHP baru
itu baru berlaku pada 2026, sementara putusan Ferdy Sambo mengikuti KUHP 2023.
"Ngaco, bikin buyar
kemenangan publik atas hukuman mati untuk Ferdy Sambo aja lo. KUHP yang baru
itu berlakunya nanti tahun 2026. Putusan si Sambo terjadi hari ini 2023, mana
pula bisa berlaku," bantah pemilik akun tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh anggota
Komisi III DPR Nasir Djamil yang menjelaskan bahwa KUHP baru tersebut baru
berlaku sekitar dua tahun atau tiga tahun. Dengan kata lain, KUHP yang baru
tidak memengaruhi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"KUHP ini kan berlaku nanti
dua tahun atau tiga tahun lagi, tidak berlaku sekarang ya," kata Nasir
Djamil kepada para wartawan.
Menurutnya, kondisi saat ini
bergantung dengan bagaimana upaya hukum yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo
terkait dengan keputusan vonis hukuman mati. (suara)