SANCAnews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
Boyamin Saiman gerah melihat tingkah Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Johnny G. Plate.
Pasalnya Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Partai NasDem itu terkesan mengulur-ulur waktu, karena mangkir pada
pemanggilan pertama dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai saksi kasus dugaan
korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G, pada Kamis (9/2/2023).
Boyamin mengingatkan, agar Johnny
mau menepati janjinya untuk hadir pada pemanggilan kedua, yang rencananya
berlangsung pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Ia mengatakan Johnny yang telah
menggunakan haknya sebagai saksi yang boleh meminta penundaan, harus paham juga
untuk menunaikan kewajibannya yakni memenuhi panggilan secepatnya. “Ditunggu
panggilan kedua karena KUHAP sudah mengatur saksi boleh minta penundaan,” ujar
kepada inilah.com di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Boyamin meminta pihak Kejagung
untuk bertindak tegas, jangan lagi maklum dengan sikap mengulur-ulur waktu.
Menurutnya Johnny bisa dipanggil atau dijemput paksa. “Nanti kalau panggilan
kedua tidak hadir, maka diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan
batalnya pemeriksaan terhadap Menteri Johnny karena yang bersangkutan sedang
mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan Kejagung telah
menerima surat resmi dari pihak Sekretaris Kementerian Kominfo, terkait dengan
ketidakhadirannya Johnny. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Johnny juga
tidak dapat hadir pada Senin (13/2/2023), namun bisa hadir pada Selasa
(14/2/2023).
“Adapun alasan alasan yang
disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak
Presiden RI dalam acara Puncak Pers Nasional di Medan,” kata Ketut dalam sesi
jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (9/2/2023). (inilah)