SANCAnews.id – Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), diharapkan tidak dilakukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Harapan tersebut datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

 

“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim )(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan kita berharap Jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” ujar Partogi.

 

Ia menjelaskan, Eliezer yang dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjadi justice collaborator. Sehingga menurutnya, bonus yang dijatuhi hakim sudahlah tepat.

 

“Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang,” tuturnya.

 

Maka dari itu, Partogi memandang perlu bagi semua pihak terkait untuk menghargai keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap Eliezer.

 

“Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” demikian Partogi menambahkan. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.