SANCAnews.id – Vonis 1 tahun 6 bulan
penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti terlibat dalam rencana
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), diharapkan tidak dilakukan
banding oleh Jaksa Penuntut Umum.
Harapan
tersebut datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Edwin Partogi Pasaribu, usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
“Kita
mengapresiasi putusan majelis hakim )(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan
kita berharap Jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini,”
ujar Partogi.
Ia menjelaskan,
Eliezer yang dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah
menjadi justice collaborator. Sehingga menurutnya, bonus yang dijatuhi hakim
sudahlah tepat.
“Kita tidak
pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat
perkara ini terang,” tuturnya.
Maka dari itu,
Partogi memandang perlu bagi semua pihak terkait untuk menghargai keputusan
hakim dalam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap
Eliezer.
“Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” demikian Partogi menambahkan. (rmol)