SANCAnews.id – Terdakwa Richard Eliezer
atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis Bharada E
dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12
tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Bharada E
merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama
satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Hal utama yang
meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini.
Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.
"Terdakwa
masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari,"
jelas Alimin.
Hukuman ringan
tersebut disebut sebagai buah dari justice collaborator dan kejujuran Richard
Eliezer selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan.
Dalam unggahan
akun Instagram @awreceh.id, warganet menilai Richard Eliezer layak mendapatkan
vonis ringan tersebut.
"Kejujuran
masih dihargai, keadilan masih ada di negeri ini," tulis @rahmat_tirto18.
"Kejujuran
akan menemukan jalannya," tambah @riccapurnama17.
"God is
good berkat kejujuran icad," balas @trie8991.
"Definisi
kejujuran itu mahal," jelas @sarah_adeliaptr.
"Merinding,
kejujuran berbuah keadilan," tulis @faridhalputraa mengomentari hasil
vonis Richard Eliezer. (suara)