SANCAnews.id – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

 

Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

 

Hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.

 

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.

 

Hukuman ringan tersebut disebut sebagai buah dari justice collaborator dan kejujuran Richard Eliezer selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan.

 

Dalam unggahan akun Instagram @awreceh.id, warganet menilai Richard Eliezer layak mendapatkan vonis ringan tersebut.

 

"Kejujuran masih dihargai, keadilan masih ada di negeri ini," tulis @rahmat_tirto18.

 

"Kejujuran akan menemukan jalannya," tambah @riccapurnama17.

 

"God is good berkat kejujuran icad," balas @trie8991.

 

"Definisi kejujuran itu mahal," jelas @sarah_adeliaptr.

 

"Merinding, kejujuran berbuah keadilan," tulis @faridhalputraa mengomentari hasil vonis Richard Eliezer. (suara)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.