SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak berharap terdakwa Richard
Eliezer atau Bharada E mendapatkan vonis hukuman di bawah 5 tahun dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J
tersebut mengatakan bahwa Bharada E mau mendengarkan sarannya untuk menyesali
perbuatannya.
"Bharada Richard Eliezer
merespon apa yang saya minta, dia datang bersujud menyesali perbuatannya
meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini" kata Kamaruddin
Simanjuntak seperti dikutip Mamagini dari video yang diunggah akun tiktok
@dioysius, Selasa (14/2/2023).
Kamaruddin pun mengaku meminta
keluarga Brigadir J untuk mau memaafkan Bharada E. Selain itu, Kamaruddin juga
menyebut bahwa Bharada E merupakan polisi muda yang masih polos sehingga
dirinya berharap hakim memberikan vonis di bawah 5 tahun penjara.
"Maka saya minta kepada
keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya,
kekasihnya semuanya, dan saya minta keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda
dan terlalu polos. maka saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia saya
minta memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," ungkapnya.
Harapan berbeda disampaikan
Kamaruddin Simanjuntak untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat
Ma'ruf, dan Rikcy Rizal.
Kepada para terdakwa tersebut,
Kamaruddin berharap hakim memberikan vonis hukuman yang berat.
"Tetapi berbeda dengan
Putri, walaupun dituntut 8 tahun, saya minta divonis seberat-beratnya minimal
20 tahun dan terbukti, demikian juga ferdy sambo harus diperberat akhirnya
divonis mati," harapnya.
"Untuk Kuat Ma'aruf dan
Ricky Rizal yang memilih berbohong demi bonus Rp500 juta saya minta juga kepada
majelis hakim harus diperberat vonisnya agar jadi pelajaran bagi masyarakat
bahwa kejujuran itu sangat diperlukan di pengadilan," katanya lagi.
(suara)