SANCAnews.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso dielu-elukan publik pasca menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diputus bersalah dengan hukuman pembunuhan berencana. Sambo divonis dengan hukuman mati. Sementara Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

 

Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

 

Sementara Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

 

Putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih berat dibanding dengan tuntutatn jaksa penuntut umum (JPU).

 

JPU sebelumnya menuntut Putri hanya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

 

Publik di laman sosial media pun bersorak. Di laman Twitter, cuitan tentang Wahyu Imam Santoso bahkan menjadi salah satu trending topic. Hampir ada 4000 lebih tweet tentang hakim Imam Santoso.

 

"Tolong jaga keselamatan Pak Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel," cuit salah satu akun Twitter.

 

"Hormat dan salut untuk Hakim Wahyu Imam Santoso," cuit akun lainnya.

 

"Kiranya pak Hakim Wahyu Iman Santoso, dijauhkan dr marabahaya dan malapetaka," tambah akun lainnya.

 

"Saluutt kpd Majelis hakim yg Anti suap diketuai oleh Pak Wahyu Iman Santoso yg telah memberikan vonis hukuman maksimal sesuai Pasal yg disangkakan," timpal netizen lainnya.

 

Wahyu Imam Santoso merupakan mantan ketua pengadilan Negeri Denpasar. Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini pernah juga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B. (suara)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.