SANCAnews.id – Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi
terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk.
Hal itu disampaikan langsung oleh
Majelis Hakim saat menyampaikan unsur-unsur pertimbangan dalam surat putusan
atau vonis untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
sore (13/2).
Majelis Hakim mengatakan,
terdakwa Putri seolah-olah tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah
Saguling. Padahal, terjadi suara teriakan suaminya, Sambo maupun suara tembakan
yang sangat keras.
"Sebaliknya terdakwa tidak
berusaha ingin tahu apa yang terjadi setelah adanya suara tembakan justru
menunjukkan peran terdakwa berkaitan dirampasnya nyawa korban Yosua," ujar
Majelis Hakim.
Selain itu kata Majelis Hakim, sesaat
nyawa Brigadir J dirampas, para saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer
diberikan masing-masing handphone iPhone 14 dan uang oleh Sambo dan terdakwa
Putri.
"Serta adanya pemberian dari
Ferdy Sambo dan terdakwa di lantai dua rumah Saguling 10 Juli 2022,
masing-masing satu buah iPhone 14 kepada saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan
saksi Ricky Rizal, serta pemberian uang masing-masing Rp 500 juta kepada Kuat
Ma'ruf dan Ricky Rizal, serta Rp 1 miliar kepada saksi Richard Eliezer meskipun
uang tersebut kemudian tidak jadi diberikan, dan akan diberikan setelah satu
bulan perkara selesai," kata Hakim.
Hal tersebut menurut Majelis
Hakim, justru mempertegas adanya kaitan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard
Eliezer, Sambo dan terdakwa Putri dengan dirampasnya nyawa korban Brigadir J.
"Sehingga jelas tindakan
para saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Richard Eliezer, Ferdy Sambo
serta terdakwa merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama
satu sama lain seperti suatu sistem sesuai perannya masing-masing tanpa peran
salah satu saksi, baik Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, terdakwa
maupun Ferdy Sambo, maka tidak mungkin korban Yosua meninggal dunia,"
jelas Majelis Hakim.
Dengan demikian kata Majelis
Hakim, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Putri adalah orang yang turut serta
melakukan menghilangkan nyawa korban Brigadir J. Sehingga, seluruh unsur tindak
pidana dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1
ke-1 KUHP telah terpenuhi.
"Oleh karena itu, terdakwa
Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menimbang bahwa, telah Terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana
dakwaan primer, maka terhadap dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan
lagi," pungkas Majelis Hakim. (rmol)