SANCAnews.id – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti
Simanjuntak seketika merasa emosional saat majelis hakim menjatuhkan vonis
hukuman 20 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sambil menggenggam foto anaknya,
Rosti mengatakan dirinya juga ikut menderita akibat perbuatan Putri.
"Putri, ini Yosua yang kau
bunuh. Derita anakku itu loh," kata Rosti di ruang sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dengan nada bergetar sembari
menangis, Rosti lantas mempertanyakan di mana para ajudan lain yang kerap
mendampinginya.
"Mana ajudanmu yang terbaik
itu Putri," ujar Rosti.
Putri Divonis 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, hakim menjatuhkan
vonis penjara selama 20 tahun terhadap istri mantan Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Lebih lanjut, hakim menyatakan
perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim
menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (suara)