SANCAnews.id – Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bambang Widjojanto atau BW menilai usulan pengembalian Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri
berkaitan dengan dugaan pertikaian internal KPK dalam penanganan kasus Formula
E.
Menurutnya, Ketua KPK Firli
Bahuri tidak lagi dapat membantah, mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo telah membenarkan, adanya surat dari KPK yang memintakan Karyoto dan
Endar kembali Polri.
"Ketua KPK tidak lagi bisa
berkilah bahwa surat rekomendasi soal mutasi di atas adalah hal yang biasa
untuk kepentingan penyegaran organisasi karena ada penyebab yang sudah diyakini
publik," kata BW lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2023).
"Mutasi itu diduga keras
sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan diproses ekspos,
termasuk ketika tiga Pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan
kasus Formula E yang akan mentersangkakan Anies Baswedan," sambungnya.
Menurutnya, mutasi itu tak lazim
untuk KPK, karena pimpinan punya indikasi kuat berupaya memaksakan kehendak
yang bertentangan atas hasil dari delapan kali lebih ekspos yang menegaskan
tidak adanya cukup bukti untuk bisa menersangkakan Anies Baswedan.
"Publik tidak lupa dan belum
hilang dari ingatan, Ketika Ketua KPK berupaya keras mengembalikan pegawai KPK
di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung anas
nama Yadyn, karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya,"
bebernya.
"Publik juga masih mengingat
dengan sangat jelas ketika pimpinan KPK melakukan penyingkiran terhadap 57
pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar dan orang-orang yang konsisten
menolak perintah untuk berbuat salah atau melanggar hukum," imbuhnya.
Sementara itu, KPK lewat Kepala
Bagian Pemberitaan Ali Fikri membantah pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri
karena kasus yang ditangani KPK. Dia mengklaim hal itu berkaitan dengan promosi
jabatan.
"KPK membenarkan adanya
surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur
Penyelidikan. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak
November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Disebutnya promosi itu bagian
dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK,
termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
"Hal ini juga telah KPK
lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya
masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya,"
sebutnya.
Ali membantah promosi itu
berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK, yang diisukan terkait dengan Formula
E.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Ali. (suara)