SANCAnews.id – Penyusunan aturan teknis penanganan perkara
netralitas anggota TNI dan Polri pada Pemilu Serentak 2024, tengah dilakukan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petinggi lembaga-lembaga tersebut.
Anggota Bawaslu RI, Puadi
menuturkan, pihaknya merujuk pada ketentuan Pasal 93 huruf f UU 7/2017 tentang
Pemilu, yang menugaskan Bawaslu agar tidak hanya mengawasi netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN), tetapi juga anggota TNI dan Polri.
“Hanya saja untuk menjalankan
tugas ini, Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak Mabes TNI dan Mabes
Polri terkait tata cara dan mekanisme penanganan ketidaknetralan TNI atau
Polri,” ujar Puadi kepada wartawan, Rabu (22/2).
Ia menjelaskan, dalam menyusun
aturan teknis penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri, Bawaslu
mesti menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di lembaga-lembaga tersebut.
“Kewenangan untuk melakukan
penindakan terhadap anggota TNI atau Polri yang tidak netral dalam pemilu
merupakan kewenangan TNI atau Polri. Sehingga pola penanganan oleh Bawaslu
harus disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya,” urai Puadi.
Maka dari itu, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI ini memastikan,
penyusunan aturan penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri akan
dibicarakan bersama dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri,
Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Terkait hal tersebut, Pimpinan
Bawaslu pada dasarnya telah membangun komunikasi dengan Panglima TNI dan
Kapolri,” katanya.
“Dan sebagai tindak lanjutnya
akan dikomunikasikan kembali dalam bentuk penyusunan MoU, sebagaimana telah
dilakukan pada pemilu dan pilkada sebelumnya,” demikian Puadi. (rmol)