SANCAnews.id – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga terkena dampak kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang saat ini sedang disidangkan.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi (PC), akun media sosial Jokowi di Instagram dibanjiri komentar warganet yang kecewa dengan vonis ringan para terdakwa.
Dikutip
TribunWow, reaksi kekecewaan dari warganet ini memenuhi unggahan Instagram
@jokowi pada Rabu (18/1/2023).
Dalam unggahan
Jokowi yang sedang berfoto bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto
tersebut, ramai warganet menuntut keadilan terkait kasus pembunuhan berencana
Brigadir J.
Berikut
beberapa komentar kekecewaan warganet terhadap sidang kasus Brigadir J yang
memenuhi postingan Jokowi.
"Mohon
tanggapan Bapak sebagai Presiden RI yang dipilih rakyat terhadap Hasil Tuntutan
Sidang PC dan FS. Apakah harus demo besar besaran baru akan direspon? Apakah
Bapak ingin benar benar membenahi hukum di Indonesia atau hanya sibuk dengan
yang lain? Saya pikir dengan terpilihnya Bapak periode ke 2, ada perbaikan
terhadap hukum. Ternyata sama saja. Kecewa dengan hasilnya. Mohon maaf, Pak.
Jangan berharap jadi Bangsa yang besar kalau hukum saja tidak dapat dibenahi.
Kami segenap masyarakat Indonesia kecewa. Semoga Bapak presiden membaca setiap
komen dari netizen terhadap kejaksaan." tulis akun @liancpsrh.
"Pak Jokowi
tolong tegakan keadilan untuk brigadir yoshua, kenapa putri. Candrawati otak
pembunuhan hanya dituntut 8 Thun penjara, sangat tidak adil," ujar
@rinawatitakulhuda.
"PAK
JOKOWI..
ITU KENAPA
RICHARD ELIEZER BISA DITUNTUT 12 TAHUN???
SEDANGKAN KUAT
DAN NENEK PUTRI 8 TAHUN?
PAK JOKOWI
TOLONG TURUN TANGAN…
SAYA
MOHON," tulis @kiarakayls.
"Ricat
12tahun penjara, dia sebagai pengungkap kasus sambo, setidaknya ada keringanan
bukan malah lebih berat dari pidana PC hanya 8tahun," jelas @aulmays_.
"Tolong pak
itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana
ni hukum indonesia," terang @windy_yunias.
Seluruh
komentar netizen tersebut menyayangkan ringannya hukuman PC selaku otak
pembunuhan berencana, sedangkan Bharada E menerima tuntutan yang lebih berat.
Jaksa Tegaskan
Hukuman Bharada E Sudah Ringan
Di sisi lain,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejagung, Fadil Zumhana,
menyatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer (Bharada E)
sudah tepat.
Dilansir
TribunWow.com, Fadil menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki
parameter khusus untuk menentukan hukuman bagi terdakwa.
Ia lantas
menekankan bahwa jaksa sudah mempertimbangkan dan menghargai rekomendasi LPSK
terkait peran Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurut Fadil,
jika jaksa tak mempertimbangkan hal tersebut, maka hukuman Bharada E pasti
lebih berat.
Pasalnya, ia
ikut terlibat langsung sebagai eksekutor korban Nofriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J.
"Justru
kami sudah pertimbangkan LPSK itu. Kalau kami tidak mempertimbangkan sikap
LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi daripada itu," tegas Fadil dikutip
kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (18/1/2023).
"12 tahun
ini sudah kami ukur dengan parameter tuntutan pidana yang jelas."
Fadil
menjelaskan bahwa LPSK hanya bisa memberi rekomendasi sebagai JC.
Namun, status
tersebut sejatinya hanya bisa dikeluarkan oleh Pengadilan dan Bharada E belum
diputuskan pantas menyandang peran tersebut.
"Kami
ingin memberi penjelasan bahwa Justice Collaborator ini rekomendasi LPSK, tapi
penetapan Justice Collaborator oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum
ada," terang Fadil.
Meskipun
Bharada E belum resmi menjadi JC, jaksa sudah mempertimbangkan jasa terdakwa
yang membantu menguak skenario otak pelaku Ferdy Sambo.
"Kami
sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Karena Richard
Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya, ini kami hargai."
Fadil
menyatakan bahwa tuntutan untuk Bharada E sudah cukup ringan, apalagi jika
dibandingkan dengan Ferdy Sambo.
"Ini
sudah cukup ringan bagi dia ketika orang itu memahami bagaimana Jaksa menarik
pertanggung jawaban pidana dan memberi hukuman yang tetap," kata Fadil.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun (penjara) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat," tandasnya. (tribunnews)