SANCAnews.id – Penerbitan
Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Perubahan UU 11/2020
tentang Cipta Kerja memunculkan desakan dari publik terhadap Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mundur dari
jabatannya.
Desakan tersebut salah satunya
disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie
lantaran melihat Mahfud MD yang merupakan pakar hukum tata negara dan pernah
menjadi petinggi lembaga yudikatif justru membiarkan penerbitan Perppu
Ciptaker. Padahal, UU tersebut dinyatakan oleh MK inkonstitusional bersyarat.
Menurutnya, Mahfud MD seharusnya
memberikan masukan yang benar kepada Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil UU Ciptaker yang pada
intinya menyatakan UU yang disusun dengan metode omnibus law atau penggabungan banyak
UU itu inkonstitusinal.
"Mahfud MD harus mundur
untuk menjaga wibawanya sebagai mantan Ketua MK dan bergelar profesor, juga
untuk menjaga kecintaan kepada NKRI," ujar Jerry kepada Kantor Berita
Politik RMOL, Jumat (6/1).
Selain faktor di atas, menurut
Jerry, Mahfud MD juga telah memperlihatkan sikap yang tidak baik di hadapan
publik, yaitu dengan berkata kasar kepada mantan Menko Ekuin era Presiden
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Rizal Ramli dengan berkata "ngawur dan
bodoh" melalui media sosialnya.
"Harusnya dia (Mahfud MD)
jangan melontarkan kata bodoh kepada RR (akronim nama Rizal Ramli). Justru dia
(Mahfud MD) yang bodoh dan karena usia takutnya kena dimensia," demikian
Jerry menambahkan. (*)