SANCAnews.id – Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

 

“Jujur saja kecewa ya, sangat kecewa. Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun. Membunuh ataupun merampas orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (19/1).

 

“Tuntut bebas saja, buat apa dituntut 8 tahun, tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu,” imbuhnya.

 

Martin mempertanyakan dasar dari jaksa menuntut Putri hanya 8 tahun. Menurutnya, Putri telah bertindak sangat buruk. Mulai dari terlibat rencana pembunuhan, melakukan obstruction of justice, menuduh Yosua sebagai pelaku pelecehan seksual.

 

“Keputusan jaksa ini, membuat keluarga korban yang marah tapi seluruh masyarakat di sini juga pada marah,” pungkasnya. (jawapos)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.