SANCAnews.id – Pengacara Keluarga
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak
mengaku kecewa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara. Hal ini
dianggap tidak sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
“Jujur saja
kecewa ya, sangat kecewa. Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun
tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun. Membunuh ataupun merampas
orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik
menurut saya bebaskan saja sudah,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (19/1).
“Tuntut bebas
saja, buat apa dituntut 8 tahun, tuntut saja bebas biar sekalian, kalau
ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu,” imbuhnya.
Martin
mempertanyakan dasar dari jaksa menuntut Putri hanya 8 tahun. Menurutnya, Putri
telah bertindak sangat buruk. Mulai dari terlibat rencana pembunuhan, melakukan
obstruction of justice, menuduh Yosua sebagai pelaku pelecehan seksual.
“Keputusan
jaksa ini, membuat keluarga korban yang marah tapi seluruh masyarakat di sini
juga pada marah,” pungkasnya. (jawapos)