SANCAnews.id – Inkonstitusional bersyarat UU 11/2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker) yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti
pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu). Namun, langkah tersebut dinilai tidak mengubah dampak negatif dari
regulasi ini tidak lagi terjadi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang
Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) era Presiden keempat RI Abdurrahman
Wahid, Rizal Ramli memperhatikan, salah satu aspek negatif yang akan muncul
sebagai dampak dari pemberlakuan kembali UU Ciptaker lewat Perppu 2/2022 akan
tetap terjadi.
"UU Omnibus Law ini buka
peluang untuk pejabat malakin (memalaki) para pengusaha, apalagi para pengusaha
kecil," ujar Rizal Ramli dalam diskusi bertajuk "Gegara Perppu
Ciptaker Jokowi Bisa Dimakzulkan?" yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta
Selatan, Senin (9/1).
Salah satu sebab yang paling
nyata terlihat dari potensi pemalakan oleh pejabat bisa terjadi yakni dokumen
UU Ciptaker yang tidak sederhana seperti maksud dari perumusan regulasi ini
yang menggunakan metodelogi omnibus law.
"Dan karena dikalangan
birokrasi itu berlaku adigium, 'kalau bisa dibikin sulit kenapa harus dibikin
mudah'. Itu biasa pejabat ngomong gitu. Kenapa? Karena mau enggak mau kalangan
bisnis nyogoklah," tuturnya.
"Jadi UU yang dikampanyekan
untuk menyederhanakan, mempermudah perizinan, hasilnya itu justru membuka
peluang untuk malakin pengusaha besar mapun kecil, karena UU-nya sendiri 1.000
halaman. Buat ngerti itu musti nyewa lawyer pula," tandas Rizal Ramli.
(rmol)