SANCAnews.id – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini dari semula Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta. Kenaikan itu terjadi karena 'subsidi' nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikurangi.

 

Dengan usulan biaya haji Rp 69 juta, maka yang harus dibayarkan bagi jemaah yang akan berangkat tahun ini adalah 44 juta. Sebab, semua jemaah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta.

 

Biaya itu tentu berat bagi jemaah tahun ini — yang akan terbang  perdana pada 23 Mei. Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan haji dalam Al-Quran diperuntukkan bagi yang mampu (istitha'ah).

 

"Soal syarat istita'ah, kemampuan menjalankan ibadah (haji), kan ada syarat itu, kalau mampu. Haji itu jika mampu, kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," ucap Gus Yaqut usai rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

 

Gus Yaqut merinci usulan biaya haji Rp 69 juta sebagai berikut:

Biaya penerbangan: Rp 33. 979.784

Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000

Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840

Living cost: Rp 4.080.000

Visa: Rp 1.224.000

Paket layanan masyair (Arafah, Mina, Muzdalifah): Rp 5.540.109

Dibandingkan tahun lalu, ini lebih besar." - Gus Yaqut

 

Usulan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tersebut, kata Gus Yaqut, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat haji di masa yang akan datang.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Gus Yaqut.

 

Meski begitu, Gus Yaqut menyebut angka di atas hanya usulan. Angka pastinya akan disepakati dalam Panja Haji di Komisi VIII DPR.

 

"Tergantung pembicaraan nanti di Panja bagaimana, itu usulan pemerintah. Menurut kami yang paling logis untuk menjaga supaya uang jemaah yang ada di BPKH tidak tergerus, ya, dengan komposisi seperti itu," pungkasnya. (kumparan)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.