SANCAnews.id – DPP PDI Perjuangan (PDIP) berkonsultasi dengan Dewan
Pers terkait rencana melaporkan “Kompas.com” dan dua media milik Ketum Partai
NasDem Surya Paloh yakni “Media Indonesia” dan “Metro TV”. Konsultasi telah dilaksanakan pada Kamis (19/1/2023)
yang pada intinya mengeluhkan pemberitaan HUT ke-50 PDIP yang jatuh pada 10
Januari 2023.
Adapun konsultasi dihadiri oleh
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah dan Ketua DPP PDI
Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly. Ketua Dewan
Pers, Ninik Rahayu, menerima langsung audiensi terkait rencana pelaporan yang
dilakukan partai banteng moncong putih itu.
“Kami berencana mengadukan tiga
media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro
TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,”
ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta.
Tidak diketahui pasti pada konten
bagian mana yang dianggap merugikan PDIP sebagai parpol yang diberitakan ketiga
media itu. Namun Yasonna menyinggung kepemilikan media oleh aktivis partai bisa
berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan
kelompok tertentu.
Menurutnya tindakan tersebut
tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Yasonna
yang juga menjabat Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden Jokowi
menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi
etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik
tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Sedangkan Hasto menambahkan pers
tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan
menyudutkan kelompok lain. “Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun
peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami
juga tidak ingin mengelola media sendiri,” tuturnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap
merugikan mereka.Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers
nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur
tangan atau intervensi pihak luar. Semua pihak yang merasa dirugikan oleh
pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal
1 ayat (11) dan (12) UU Pers.
“Dewan Pers akan menyelesaikan
sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya
akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini
dengan kepolisian,” tutur Ninik. (inilah)