SANCAnews.id – Perhatian publik
kembali menyoroti kabar dijualnya Pulau Panangalat yang berada di Kepulauan
Mentawai, Sumatera Barat. Pulau tersebut dijual melalui online di sebuah situs
dari luar negeri.
Pulau Panangalat yang disbeut
memiliki pemandangan mengagumkan tersebut dijual dengan harga US$1,005 juta
atau sekitar Rp 15,57 miliar, seperti dilansir dari swellnet.com dengan judul
Mentawai Island for Sale...Again, yang diunggah pertama kali pada 29 November
2022.
Harga tersebut diperuntukkan
untuk semua area, namun calon pembeli juga dapat membeli per kavling. Harga
tiap kavling dengan luas sekitar 1.500 meter persegi sebesar US$135 ribu atau
sekira Rp 2 miliar. Total ada 10 kavling yang tersedia di pulau tersebut.
"Sebuah perusahaan bernama
International Surf Properties mendaftarkan sebuah pulau di Mentawai Utara untuk
dijual pada Mei lalu. Pulau ini, terkadang disebut A-Frames, atau lebih dikenal
Pulau Panangalat, terletak di lepas pantai Karangmajat, rumah bagi
Kandui," sebut situs tersebut.
Situs tersebut juga menuliskan,
peminat dapat membeli tanah di pulau itu atas nama pribadi dengan catatan di
bawah lisensi perusahaan penanaman modal asing merujuk pada UU investasi
Indonesia.
International Surf Properties
mengklaim Pulau Panangalat sebagai pulau yang memiliki pemandangan luar biasa.
Selain itu, tempat yang strategis membuatnya menjadi lokasi yang tepat untuk
liburan para peselancar.
Disarikan dari
ppk-kp3k.kkp.go.id, umumnya pulau ini memiliki daratan yang landai dengan
pantai berpasir putih yang banyak ditanami kelapa. Pulau ini merupakan salah
satu pulau tidak berpenduduk namun kerap menjadi lokasi peristirahatan para
nelayan.
Pemda Kepulauan Mentawai
Membantah
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten
Kepulauan Mentawai Joni Anwar membantah adanya penjualan pulau seperti yang
beredar di situs online. “Tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan oleh
warga setempat, tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si
pemilik lahan. Nama pemilik itu Carolina Samapopoupou,” katanya kepada
mentawaikita.com, pada Rabu 11 Januari 2023.
Menurut Joni belum ada jual beli,
serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen yang jelas yang pihaknya
terima terkait pulau dan penjualan itu. “Orang luar tidak bisa menguasai
pulau-pulau yang ada. Dan kita sudah rapat dengan Pj Bupati Mentawai terkait
hal itu. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat
seperti di situs online yang beredar selama ini,” kata dia.
Dari hasil penelusuran yang
dilakukan oleh tim Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, bahwa ternyata yang
ditawarkan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB). “HGB boleh dipegang oleh
perusahaan dalam negeri tapi boleh juga dipegang oleh perusahaan asing tapi
yang didirikan di Indonesia,” katanya.
HGB tersebut keluar pada tahun
2009 sampai 2029 masa izinnya itu 20 tahun, untuk HGB pertama dipegang oleh
sebuah PT yang bekerja bagian pariwisata, namun Kadis tidak ingat nama PT
tersebut, kemudian pada tahun 2016 perusahan pertama berhenti dan dilanjutkan
PT. Laut Menari, namun pada 2023 ini kembali menawarkan untuk melanjutkan HGB
tersebut kepada pihak investor. “Jadi yang ada di pulau tersebut itu hanya
pelabuhan tapi sudah hancur, kemudian cengkeh dan kelapa pemilik tanah tidak
ada bangunan resort lainnya, itu informasi yang kita telusuri soal pulau tersebut,” katanya.
3 Pulau Mentawai Pernah Dijual
Tiga pulau di Kepulauan
Mentawai pernah pula dikabarkan dijual
di situs asing Privateislandsonline.com pada 2009 silam. Ketiga pulau itu
adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui.
Dalam iklan tersebut,
masing-masing pulau dijual dengan harga yang bervariasi. Pulau Makaroni yang
memiliki luas 14 hektare dihargai US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas
24 hektare dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar
dihargai US$ 8 juta.
Indonesia telah sedari dulu
melarang praktek jual-beli pulau di Indonesia lantaran menyangkut kedaulatan
negara. Pemerintah hanya memberi izin untuk menyewa demi kepentingan
pariwisata. (tempo)