SANCAnews.id – Perhatian publik kembali menyoroti kabar dijualnya Pulau Panangalat yang berada di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pulau tersebut dijual melalui online di sebuah situs dari luar negeri.

 

Pulau Panangalat yang disbeut memiliki pemandangan mengagumkan tersebut dijual dengan harga US$1,005 juta atau sekitar Rp 15,57 miliar, seperti dilansir dari swellnet.com dengan judul Mentawai Island for Sale...Again, yang diunggah pertama kali pada 29 November 2022.

 

Harga tersebut diperuntukkan untuk semua area, namun calon pembeli juga dapat membeli per kavling. Harga tiap kavling dengan luas sekitar 1.500 meter persegi sebesar US$135 ribu atau sekira Rp 2 miliar. Total ada 10 kavling yang tersedia di pulau tersebut.

 

"Sebuah perusahaan bernama International Surf Properties mendaftarkan sebuah pulau di Mentawai Utara untuk dijual pada Mei lalu. Pulau ini, terkadang disebut A-Frames, atau lebih dikenal Pulau Panangalat, terletak di lepas pantai Karangmajat, rumah bagi Kandui," sebut situs tersebut.

 

Situs tersebut juga menuliskan, peminat dapat membeli tanah di pulau itu atas nama pribadi dengan catatan di bawah lisensi perusahaan penanaman modal asing merujuk pada UU investasi Indonesia.

 

International Surf Properties mengklaim Pulau Panangalat sebagai pulau yang memiliki pemandangan luar biasa. Selain itu, tempat yang strategis membuatnya menjadi lokasi yang tepat untuk liburan para peselancar.

 

Disarikan dari ppk-kp3k.kkp.go.id, umumnya pulau ini memiliki daratan yang landai dengan pantai berpasir putih yang banyak ditanami kelapa. Pulau ini merupakan salah satu pulau tidak berpenduduk namun kerap menjadi lokasi peristirahatan para nelayan.

 

Pemda Kepulauan Mentawai Membantah

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai Joni Anwar membantah adanya penjualan pulau seperti yang beredar di situs online. “Tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan oleh warga setempat, tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si pemilik lahan. Nama pemilik itu Carolina Samapopoupou,” katanya kepada mentawaikita.com, pada Rabu 11 Januari 2023.

 

Menurut Joni belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen yang jelas yang pihaknya terima terkait pulau dan penjualan itu. “Orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Dan kita sudah rapat dengan Pj Bupati Mentawai terkait hal itu. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti di situs online yang beredar selama ini,” kata dia.

 

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, bahwa ternyata yang ditawarkan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB). “HGB boleh dipegang oleh perusahaan dalam negeri tapi boleh juga dipegang oleh perusahaan asing tapi yang didirikan di Indonesia,” katanya.

 

HGB tersebut keluar pada tahun 2009 sampai 2029 masa izinnya itu 20 tahun, untuk HGB pertama dipegang oleh sebuah PT yang bekerja bagian pariwisata, namun Kadis tidak ingat nama PT tersebut, kemudian pada tahun 2016 perusahan pertama berhenti dan dilanjutkan PT. Laut Menari, namun pada 2023 ini kembali menawarkan untuk melanjutkan HGB tersebut kepada pihak investor. “Jadi yang ada di pulau tersebut itu hanya pelabuhan tapi sudah hancur, kemudian cengkeh dan kelapa pemilik tanah tidak ada bangunan resort lainnya, itu informasi yang kita  telusuri soal pulau tersebut,” katanya.

 

3 Pulau Mentawai Pernah Dijual

Tiga pulau di Kepulauan Mentawai  pernah pula dikabarkan dijual di situs asing Privateislandsonline.com pada 2009 silam. Ketiga pulau itu adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui.

 

Dalam iklan tersebut, masing-masing pulau dijual dengan harga yang bervariasi. Pulau Makaroni yang memiliki luas 14 hektare dihargai US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas 24 hektare dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar dihargai US$ 8 juta.

 

Indonesia telah sedari dulu melarang praktek jual-beli pulau di Indonesia lantaran menyangkut kedaulatan negara. Pemerintah hanya memberi izin untuk menyewa demi kepentingan pariwisata. (tempo)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.