SANCAnews.id – Massa Aksi Bela Al Quran 301 melalui lima
delegasinya telah menyerahkan lima tuntutan terhadap Kedutaan Besar (Kedubes)
Swedia atas tindakan pembakaran Al Quran oleh politisi Swedia Rasmus Paludan,
Senin (30/1).
Kelima delegasi itu merupakan
perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212,
dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama). Mereka ditemui langsung
oleh Wakil Dubes Swedia di kantor Kedubes Swedia di Menara Rajawali, Kuningan,
Jakarta Selatan.
Mereka menyerahkan surat tuntutan
dari umat Islam yang ditandatangani oleh tiga Ketua Umum (Ketum), yakni oleh
Ketum FPI Habib Muhammad Alatas, Ketum GNPF-Ulama Ustaz Yusuf M Martak, dan
Ketum PA 212 Kiyai Abdul Qohar.
Kelima delegasi yang diterima
oleh Wakil Dubes Swedia, yaitu Ustaz Slamet Maarif, Ustaz Uus, Habib Alwi,
Ustaz Maman, dan Ustaz Verry Koestanto.
Kelima tuntutannya, yaitu
mengutuk dan mengecam keras tindakan keji pembakaran kitab suci Al Quran oleh
Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld; mengutuk dan mengecam keras sikap negara
Swedia, Denmark dan Belanda yang justru melindungi dan memfasilitasi tindakan
ekstrimis yang melukai hati umat Islam seluruh dunia, serta menyerukan agar
pelaku penistaan kitab suci Al Quran segera diseret kepada proses hukum.
Selanjutnya, menuntut pemerintah
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak
hanya berhenti pada kecaman belaka, tetapi melakukan tindakan politik yang
lebih nyata dengan memboikot, memutus hubungan diplomatik, serta mengusir Duta
Besar Swedia Denmark dan Belanda, sebagai negara yang memfasilitasi dan
melindungi penistaan terhadap kitab suci Al Quran.
Kemudian, menuntut negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam untuk mengambil tindakan nyata terhadap Swedia, Denmark dan Belanda dengan memboikot dan memutus hubungan diplomatik negara-negara yang melindungi dan memfasilitasi penistaan terhadap kitab suci Al Quran; dan menyerukan kepada umat Islam seluruh dunia untuk bersatu dan bahu membahu dalam melawan penistaan terhadap kitab suci Al Quran dengan melakukan aksi nyata seperti melakukan pemboikotan terhadap produk-produk negara Swedia, Denmark dan Belanda yang telah melindungi dan memfasilitasi penistaan terhadap kitab suci Al Quran. (rmol)