OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI
BEBERAPA waktu lalu PPATK (Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memaparkan ada transaksi bernilai
ratusan triliun dari hasil judi online yang dikenal dengan 303. Dimana kode 303
ini merupakan sebuah pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Jika dilihat kasus-kasus yang
terjadi dari praktek perjudian online ini, patut diduga ada koneksi kuat antara
mafia perjudian dengan oknum pejabat dari Kemenkominfo.
Dugaan ini tidak terlepas dari
domain-domain judi online ilegal yang masih belum ditindak oleh Kemenkominfo.
Memang sejauh ini, pihak Kemenkominfo telah menutup sejumlah domain judi
online. Akan tetapi bersamaan dengan itu, juga masih banyak yang mengudara.
Jangan sampai ada praktek tebang
pilih di Kemenkominfo, sehingga berpotensi sebagai tindak kriminal korupsi. Ini
berbahaya, jika terjadi korupsi dalam hal pemberantasan judi online, dimana
Presiden Jokowi telah memerintahkan ke Kapolri untuk dengan tegas memberantas
perjudian, termasuk maraknya judi online.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi
perlu mengevaluasi kapasitas Menkominfo dalam memimpin Kementeriannya atas
masih maraknya perjudian online. Jangan sampai Kementerian ini dimanfaatkan
oleh mafia atau gangster judi online demi kekuasaannya.
Ini menjadi preseden yang sangat
buruk, jika sebuah Kementeriaan di dalam Negara menjadi instrumen melakukan
praktek korupsi untuk penggalangan dana politik melalui judi online.
*Penulis merupakan Koordinator
Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)