SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja, di saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat. Selain itu, MK meminta pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dengan batas waktu selama dua tahun.

 

Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menuturkan bahwa munculnya Perppu Ciptaker menunjukkan semakin tidak terkelolanya tata cara pembuatan aturan di dalam Indonesia.

 

"Aturan mengikuti politik, dan bukan sebaliknya. Situasi ini, jelas sangat mengkhawatirkan republik,” tegas Ray ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/1).

 

Menurutnya, kekacauan regulasi akan berdampak pada kekacauan tata kelola pemerintahan, yang pada akhirnya akan berujung pada politik otot.  Selain itu, munculnya Perppu Ciptaker memberi kesan seolah-olah pemerintah tengah memperlemah marwah MK.

 

"Siapa kuat jadi menang. Musyawarah sebagai filosofi dasar bangsa akan terabaikan. Aturan dibuat untuk melegitimasi kehendak kuasa, belum tentu kehendak rakyat,” katanya.

 

Lebih lanjut Ray menjelaskan, wibawa lembaga MK makin tergerus. Indikasinya, beberapa waktu lalu hakim MK diberhentikan oleh DPR. Terbaru, putu

 

"Wibawa MK sebagai penjaga konstitusi makin tergerus. Kini putusannya tidak dihormati oleh presiden. Situasi ini akan dapat membuat posisi MK makin lemah,” tutupnya. (*)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.