SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja, di saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat. Selain itu, MK meminta pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dengan batas waktu selama dua tahun.
Pendiri Lingkar Madani Ray
Rangkuti menuturkan bahwa munculnya Perppu Ciptaker menunjukkan semakin tidak
terkelolanya tata cara pembuatan aturan di dalam Indonesia.
"Aturan mengikuti politik,
dan bukan sebaliknya. Situasi ini, jelas sangat mengkhawatirkan republik,” tegas
Ray ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/1).
Menurutnya, kekacauan regulasi
akan berdampak pada kekacauan tata kelola pemerintahan, yang pada akhirnya akan
berujung pada politik otot. Selain itu,
munculnya Perppu Ciptaker memberi kesan seolah-olah pemerintah tengah
memperlemah marwah MK.
"Siapa kuat jadi menang.
Musyawarah sebagai filosofi dasar bangsa akan terabaikan. Aturan dibuat untuk
melegitimasi kehendak kuasa, belum tentu kehendak rakyat,” katanya.
Lebih lanjut Ray menjelaskan,
wibawa lembaga MK makin tergerus. Indikasinya, beberapa waktu lalu hakim MK
diberhentikan oleh DPR. Terbaru, putu
"Wibawa MK sebagai penjaga
konstitusi makin tergerus. Kini putusannya tidak dihormati oleh presiden.
Situasi ini akan dapat membuat posisi MK makin lemah,” tutupnya. (*)